
Q & A
Apa itu laporan?
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajibannya berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Apa itu pengaduan?
Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya
Siapa saja yang dapat memberikan laporan?
Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana, mempunyai hak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis;
Siapa obyek yang dilaporkan?
Oknum Prajurit TNI AD aktif atau yang diduga sebagai Oknum Prajurit TNI AD yang melakukan suatu tindak pidana.
Dimana pelapor membuat laporan?
Pelapor datang langsung ke Satuan Polisi Militer Angkatan Darat yang berada di daerah tempat tinggalnya atau yang terdekat pada lokasi peristiwa pidana terjadi. Setiap Satuan Polisi Militer Angkatan Darat memiliki Unit Pelayanan dan Pengaduan Polisi Militer (UP3M) yang akan memberikan pelayanan terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.
Lokasi Unit Pelayanan dan Pengaduan Polisi Militer (UP3M)
Satuan | Alamat | Nomor Telepon |
PUSPOMAD | JL. MERDEKA TIMUR NO. 17 JAKARTA PUSAT | 021-3844162 |
POMDAM I BB | JL. SENA NO. 17 MEDAN | 061 – 4143234 |
POMDAM II/SWJ | JL. MERDEKA NO. 15 PALEMBANG | 0711 – 310964 |
POMDAM III/SLW | JL. JAWA NO. 13 BANDUNG | 022-4204581 |
POMDAM IV/DIP | JL. ARTERI UTARA NO. 1 SEMARANG | 024 – 7609328 |
POMDAM V/BRW | JL. R. WIJAYA NO.3 SURABAYA | 031 – 568235 |
POMDAM VI/MLW | JL. TANJUNGPURA I BALIKPAPAN KALTIM | 0542 421042 |
POMDAM IX/UDY | JL. RAYA PUPUTAN RENON NO. 5 DENPASAR | 0361 – 234687 |
POMDAM XII/TPR | JL. RAHADI USMAN NO. 1 PONTIANAK KALBAR | 087-760884-665 |
POMDAM XIII/MDK | JL. 14 FEBRUARI TELING ATAS WANEA MANADO | 082195446683 |
POMDAM XIV/HSN | JL. MONGINSIDI NO. 19 A MAKASSAR | 0411 – 832782 |
POMDAM XVI/PTM | JL. A YANI NO. 1 AMBON | 0911 – 35281 |
POMDAM XVII/CEN | JL. DIPONEGORO NO.3 JAYAPURA | 0967 – 534249 |
POMDAM XVIII/KSR | JL. MERDEKA NO.26 MANOKWARI PAPUA BARAT | |
POMDAM IM | JL. PUTERI HIJAU NO. 1 BANDA ACEH | 0651 – 22731 |
POMDAM JAYA | JL. SULTAN AGUNG NO. 33 JAKARTA SELATAN | 021 – 8292410 |
Setelah membuat laporan, pelapor akan menerima apa?
Pelapor yang telah melaporkan suatu kejadian atau peristiwa pidana akan menerima surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan dari penyelidik atau penyidik.
Apakah pembuatan laporan dipungut biaya?
Tidak, setiap pelaporan yang diterima di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun.