PENGAWALAN POMAD

Polisi Militer Angkatan Darat adalah merupakan salah satu Fungsi Teknis Militer Umum di TNI Angkatan Darat, yang mempunyai salah satu fungsinya adalah Pengawalan, sedangkan pengawalan sendiri merupakan Usaha, pekerjaan dan kegiatan untuk melindungi keamanan dan keselamatan bagi Objek yang dikawal sampai ketempat tujuan.

Sedangkan pengawalan Polisi Militer TNI Angkatan Darat terdiri dari :

  1. Pengawalan Protokoler Kenegaraan/VVIP adalah suatu kegiatan Preventif yang dilakukan oleh Polisi Militer TNI Angkatan Darat yang memiliki spesialisasi pengawalan untuk menjaga keamanan, serta keselamatan atas jiwa dan harta benda Presiden RI, Wakil Presiden RI beserta keluarganya dan tamu Negara setingkat Kepala Negara/Pemerintahan serta mantan Presiden/Wakil Presiden dan Isteri/suami, dilakukan secara protokoler; dan
  2. Pengawalan Bermotor. Pengawalan bermotor adalah suatu kegiatan preventif yang dilakukan oleh seorang atau lebih yang memiliki spesialisasi pengawalan untuk menjaga keamanan, serta keselamatan atas jiwa dan harta benda dari satu tempat ke tempat lain menggunakan sarana kendaraan bermotor.

Kegiatan Pengawalan bermotor dapat dilaksanakan di :

a. Daerah damai :

  1. Pengawalan bermotor terhadap Pejabat TNI/ Vip TNI
  2. Pengawalan bermotor terhadap pergeseran prajurit/pasukan TNI dan  materiel/Logistik TNI
  3. Pengawalan bermotor terhadap Tahanan Militer
  4. Pengawalan bermotor terhadap Jenazah Prajurit/Purnawirawan TNI.
  5. Pengawalan bermotor yang dilaksankan atas permintaan atau situasi khusus.

b. Daerah Operasi/Perang.

  1. Pengawalan bermotor terhadap Pergeseran pasukan/Materiel/Logistik TNI AD
  2. Pengawalan bermotor terhadap tawanan/Interniran perang.
  3. Pengawalan bermotor terhadap Jenazah Prajurit,