PPID PUSPOMAD

  • Maklumat

MAKLUMAT LAYANAN INFORMASI PPID PELAKSANA (PUSPOMAD)

PUSPOMAD sebagai PPID Pelaksana dibawah PPID TNI AD, kami menyadari bahwa informasi merupakan kebutuhan dan hak setiap orang, maka kami terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan berkomitmen :

  • Menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan
  • Memberikan informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat sesuai standar layanan informasi yang berlaku.
  • Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik.
  • Dalam memberikan layanan informasi, memanfaatkan teknologi informasi yang mudah diakses masyarakat.
  • Tidak melakukan pungutan yang tidak sah dalam memberikan layanan informasi publik.

 

Untuk mewujudkan komitmen tersebut, kami menerima berbagai kritik, saran dan pengaduan dari masyarakat atas layanan informasi publik yang dinilai kurang memuaskan melalui beberapa media kami yaitu

Telphone : +62-21-3458041

Email : info@puspomad.mil.id

Demikian maklumat ini kami sampaikan, mari bersama kita jaga keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Atas nama

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana

Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat

 

  • Motto, Visi dan Misi

PPID TNI adalah sumber berita Terpercaya tentang TNI, menyampaikan informasi dengan Tepat, pesan yang disampaikanAkurat, dengan sasaran yang Jitu dan memberikan efek yang diharapkan, ditunjang dengan Visi dan Misi yaitu :

Dengan Visi : Terwujudnya layanan prima transformasi informasi TNI kepada masyarakat.

Dengan Misi :

  • Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi TNI yang berkualitas.
  • Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi TNI.
  • Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia untuk pelayanan informasi TNI.
  • Dengan Motto, Visi dan Misi tersebut, kami siap melayani informasi tentang TNI kepada masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Struktur

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Hak dan Kewajiban

Hak Pemohon Informasi

  • Pemohon informasi berhak memperoleh informasi publik di PUSPOMAD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI AD

Kewajiban Pemohon Informasi

  • Pemohon informasi wajib memenuhi tata cara memperoleh informasi publik PUSPOMAD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI AD
  • Pemohon informasi wajib memberikan keterangan mengenai alasan permintaan informasi publik dan tujuan penggunaan informasi publik
  • Pemohon informasi wajib menggunakan informasi publik yang diperoleh sesuai dengan tujuan penggunaan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

 

 

Hak PUSPOMAD

  • PUSPOMAD berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI AD
  • PUSPOMAD berhak menolak permohonan dan menolak memberikan informasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI AD

 

Kewajiban PUSPOMAD

  • PUSPOMAD wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI AD
  • PUSPOMAD wajib mencatat nama dan alamat pemohon informasi publik, subjek dan format informasi, serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik
  • PUSPOMAD wajib mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah, cepat, biaya ringan dan cara sederhana
  • Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada poin diatas dapat memanfaatkan media elektronik dan nonelektronik

 

 

  • Sengketa Informasi

Penyelesaian Sengketa Informasi

  • Sengketa Informasi Publik  adalah  sengketa  yang  terjadi  antara Badan Publik dan Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Pemohon Penyelesaian  Sengketa  Informasi  Publik adalah  orang  perseorangan  warga  negara  Indonesia,  kelompok  orang Indonesia,  atau  badan  hukum  Indonesia  yang  mengajukan  permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik  kepada Komisi Informasi
  • Permohonan diajukan oleh Pemohon atau kuasanya kepada Komisi Informasi yang memiliki kewenangan  sesuai  ketentuan  dalam  Pasal  4  melalui  petugas kepaniteraan.
  • Permohonan dapat  dilakukan  dengan  datang  secara  langsung  kepada  Komisi Informasi atau mengirimkan berkas permohonan melalui pos, email, faksimili, atau  metode pengiriman berkas lainnya. Dalam  hal  Pemohon  datang  langsung, petugas  kepaniteraan  membantu menuangkan permohonan dalam format yang telah ditetapkan.

Permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 6 setidak-tidaknya memuat:

  1. Identitas Pemohon:
  • Nama pribadi dan/atau nama institusi
  • Alamat lengkap
  • Nomor telepon yang bisa dihubungi, dan
  • Nomor faksimili/alamat email, jika memilikinya;
  1. Uraian mengenai  alasan  pengajuan  permohonan  penyelesaian  Sengketa Informasi Publik;
  2. Salah satu  atau  beberapa  hal  yang  dimohonkan  untuk  diputus  oleh  Komisi  Informasi:
  • Menyatakan bahwa informasi yang dimohon adalah informasi yang bersifat terbuka sehingga wajib dibuka dan diberikan kepada Pemohon;
  • Menyatakan bahwa  Termohon  telah  salah  karena  tidak  menyediakan informasi  tertentu  secara berkala,  sehingga Termohon wajib menyediakan dan mengumumkan informasi tersebut secara berkala;
  • Menyatakan bahwa  Termohon  telah  salah  karena  tidak  menanggapi permohonan  informasi,  sehingga  Termohon  wajib  menanggapi permohonan informasi oleh Pemohon;
  • Menyatakan bahwa  Termohon  telah  salah  karena  tidak  menanggapi permohonan  informasi  sebagaimana  yang  dimohon,  sehingga  Termohon wajib menanggapi permohonan informasi sesuai permohonan;
  • Menyatakan bahwa  Termohon  telah  salah  karena  tidak  memenuhi permohonan  informasi,  sehingga Termohon wajib memenuhi permohonan informasi oleh Pemohon sebagaimana yang dimohonkan;
  • Menyatakan bahwa Termohon  telah  salah  karena mengenakan biaya  yang tidak  wajar  atas  permohonan  informasi,  dan  meminta  Komisi  Informasi untuk menetapkan biaya yang wajar;
  • Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena menyampaikan  informasi melebihi  waktu  yang  diatur  dalam  peraturan  perundang-undangan  yang berlaku, sehingga Termohon wajib segera menyampaikan informasi kepada Pemohon.

 

 

  • Simpul Layanan

 

  • PPID MABES TNI

Markas Besar Tentara Nasional Indonesia

GEDUNG BALAI WARTAWAN

Alamat: Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur

Telp. (021) 8459 5576  Fax.  (021) 8459 1193

website. www.tni.mil.id

 

  • PPID TNI ANGKATAN DARAT

Markas Besar TNI Angkatan Darat

Alamat: Jalan Veteran No. 5  Jakarta Pusat

website. www.tniad.mil.id

  • PPID PELAKSANA PUSPOMAD

Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat

Alamat: Jl. Merdeka Timur No.17 Jakarta Pusat, Indonesia, 10110

website. www.puspomad.mil.id

  • Informasi Berkala (kosong)
  • Informasi Serta Merta (kosong)
  • Informasi Setiap Saat (kosong)
  • Alur Proses (kosong)
  • SOP Pelayanan

 

STANDART OPERASIONAL PELAYANAN PUBLIK

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

 

TENTARA NASIONAL INDONESIA – ANGKATAN DARAT

(PPID TNI-AD)

 

PENDAHULUAN

 

  1. LATAR BELAKANG

 

 

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi pertahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Merupakan salah satu ciri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik. Pemberlakuan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (UU KIP) Pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong Keterbukaan di Indonesia, khususnya di Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD). UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik. Dimana, setiap badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan Informasi Publik secara cepat, tepat waktu , biaya ringan dan cara sederhana.

 

Salah satu tugas Pejabat anggota Pengelola Informasi dan Dokumentasi TNI-AD (PPID TNI-AD) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut PPID TNI-AD menetapkan standart layanan informasi di lingkungan PPID Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD), dengan adanya standart Operasional Pelayanan Informasi Publik ini, diharapkan implementasi UU KIP dapat berjalan efektif dan hak hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat secara nyata terpenuhi.

 

 

  1. LANDASAN HUKUM

 

Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 temtang pelayanan publik.

Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan

 

  1. MAKSUD DAN TUJUAN

 

  1. Maksud

 

Pedoman ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggung jawab dan wewenang pejabat pengelola Informasi dan dokumentasi atau PPID TNI-AD dalam menyediakan Informasi tertentu melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan pelayanan kegiatan Pelayanan informasi Publik.

 

  1. Tujuan

 

  • Mendorong terwujudnya implementasi UU KIP secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi.
  • Memberikan standart bagi pejabat PPID TNI-AD dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.
  • Meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan organisasi / Lembaga publik untuk menghasilkan layanan Informasi publik yang berkualitas

 

  • Operasional Pelayanan (kosong)
  • Form Informasi (kosong)
  • Klaim Keberatan (kosong)
  • Biaya Salinan (kosong)
  • Tanya Jawab  (kosong)
  • Statistik (kosong)
  • Dasar Hukum
    • STANDAR BIAYA PEROLEHAN SALINAN INFORMASI TNI-AD DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT
    • UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK [Silahkan Unduh]
    • KEPUTUSAN PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA NOMOR KEP/611/VII/2011 TENTANG PENGANGKATAN KEPALA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DI LINGKUNGAN TNI [Silahkan Unduh]
    • KEPUTUSAN KASAD NOMOR KEP/692/IX/2020 TANGGAL 8 SEPTEMBER 2020 TENTANG PENGANGKATAN KEPALA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DI LINGKUNGAN TNI AD [Silahkan Unduh]
    • SURAT PERINTAH KASAD NOMOR SPRIN/2992/IX/2020 TANGGAL 14 SEPTEMBER 2020 TENTANG ORGANISASI PELAKSANA REFORMASI BIROKRASI TNI AD [Silahkan Unduh]

Kantor :
Jl. Merdeka Timur No.17 Jakarta Pusat, Indonesia, 10110
info@puspomad.mil.id
+62-21-3458041

Link terkait :