
PANJI GADJAH MADA
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Skep/852/IX/1986 tanggal 11 September 1986, Pusat Polisi Militer memiliki lambang yang terdapat pada Pusara Polisi Militer Angkatan Darat yang bersimbolkan topeng Gajah Mada mengandung arti sebagai berikut :
- Lambang Polisi Militer adalah Panji Gajah Mada.
- Nama Gajah Mada adalah diambil dari nama Kyai Patih Gajah Mada, yaitu Pahlawan Nasional yang terkenal dan terbukti kehebatannya pada jaman Kerajaan Majapahit di dalam Sejarah Indonesia.
- Panji Gajah Mada dibuat berbentuk segi empat, panjangnya berukuran 60 x 90 cm terbuat dari kain sutra beludru berwarna hijau rumput dengan tepi jumbai-jumbai berwarna kuning emas ukuran 7,5 cm. Pada muka kanan, dilukiskan Lambang Angkatan Darat (Panji Angkatan Darat. Pada Muka kiri dilukiskan Lambang Polisi Militer (Panji Gajah Mada).
- Pusara Puspom bernama “GAJAH MADA” mengambil dari nama Kyai Patih Gadjah Mada, memberi arti bahwa dalam melaksanakan tugasnya selalu mengutamakan sifat-sifat yag dimiliki oleh Kyai Patih Gadjah Mada yaitu:
Sifat Kesatria, yang mempunyai makna bahwa sebagai Prajurit Polisi Mliter harus memiliki sifat Kesatria dalam melaksanakan tugas.Sifat Bijaksana, yang mempunyai makna bahwa dilandasi sifat ini Prajurit Polisi Militer harus bijaksan dalam mengambil keputusan.Pantang Mundur, melambangkan sifst pantang mundur di dalam membela dan mempertahankan hak, kebenaran dan keadilan.
Kebesaran Hati, melambangkan setiap Prajurit Polisi Militer selalu besar hati di dalam melaksanakan tugas dan kewajiban walaupun dalam suasana bagaimanapun.
Kejujuran, dengan makna kejujuran adalah satu dasar dan modal utama yang harus dimiliki setiap Prajurit Polisi Militer. - Perisai, adalah alat yang digunakan untuk melindungi diri terhadap senjata lawan, yang dapat diartikan sebagai alat untuk membatasi/ membendung perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum negara dan bertentangan dengan dasar negara Pancasila.
- Topeng Kencana, melambangkan bahwa dalam melaksanakan tugas menilai pelanggar hukum, disiplin dan tata tertib tidak memandang siapa yang melakukannya, tetapi didasarkan kepada kepentingan hukum, kepentingan TNI, Bangsa dan Negara dengan memberi tindakan yang seadil-adilnya. Makna Simbol Gajah Mada.
- Di dalam panji Gajah Mada tersebut terdapat Seloka “Satya Wira Wicaksana” yang artinya adalah :
Satya :Taat dan Setia
Wira : Kesatria atau Pahlawan
Wicaksana :Bijaksana Mengandung makna yang merupakan inti jiwa Keperwiraan dan Kepahlawanan yang dilandasi dengan kebijaksanaan dalam bertindak
Polisi Tentara Sebagai Cikal Bakal Berdirinya Corps Polisi Militer.
Saat Tentara Keamanan Rakyat (TKR) terbentuk pada tanggal 5 Oktober 1945, belum tersedia perangkat hukum atau peraturan yang mengendalikan suatu organisasi bersenjata atau angkatan perang. Selain itu yang menjadi anggota TKR tersebut terdiri dari bermacam-macam warga yang mempunyai latar belakang berbeda dan tidak mengerti akan hakekat disiplin.
Disamping pada waktu itu juga terbentuk organisasi pejuang bersenjata yang tidak terikat pada Komando Pusat. Oleh karena itu pengaturan kelompok-kelompok bersenjata tersebut menjadi sukar, terlebih lagi pada saat itu sedang menghadapi kekuatan Belanda yang didahului Inggris untuk kembali menduduki Indonesia. Dalam situasi tersebut timbul gagasan dari beberapa orang untuk mendirikan badan yang mengatur disiplin dikalangan organisasi bersenjata, umumnya mereka yang berpikiran demikian berlatar belakang penegakan hukum. Maka secara otonom di beberapa daerah mulai berdiri Polisi Tentara (PT) seperti di Aceh yang bermarkas di Kutaraja dengan kekuatan 2 Kompi pasukan, demikian pula di Sumatera Utara didirikan satuan Polisi Tentara Sumatera Timur serta di Bengkulu juga dibentuk satuan Polisi Tentara pada resimen TKR Bengkulu.
Sedangkan di pulau Jawa pada tanggal 26 September 1945 telah dibentuk satu Batalyon Polisi Tentara Divisi Jawa Barat, yang selain bertugas sebagai Badan Kepolisian dalam Divisi juga melakukan tugas-tugas pertempuran sesuai dengan kondisi perjuangan saat itu. Sehubungan suasana genting yang sangat memaksa, maka Markas Tertinggi TKR memandang perlu mengadakan suatu peraturan sementara di lapangan Kepolisian. Untuk itu pada tanggal 8 Desember 1945, Markas Tertinggi TKR memberi petunjuk, agar tiap-tiap Divisi dibentuk Polisi Tentara, yang bertugas menyelidiki, mengusut, dan menuntut perkara-perkara dimuka Pengadilan Tentara, Divisi maupun Resimen TKR di Jawa dan Sumatera. Akhir Desember 1945, Musyawarah tingkat Markas Tertinggi TKR menetapkan pembentukan Markas Tertinggi Polisi Tentara (MTPT) dengan Komandan Kolonel Prabu Sunaryo. Kedudukan MTPT ini berdiri sendiri dan berada langsung di bawah Panglima Besar Jenderal Sudirman.
Pada tahun 1946 bertempat di Kopeng, Wonosobo diadakan rapat bersama antara pimpinan Penjelidik Masjarakat Oemoem (PMO) dan Polisi Tentara. Musyawarah bersama tersebut berhasil merumuskan pokok-pokok tugas dan organisasi Polisi Tentara serta secara aklamasi memilih Jenderal Mayor Santoso, Komandan PT Kediri, sebagai Panglima Polisi Tentara, dengan wakilnya Kolonel Prabu Sunaryo. Menindaklanjuti hal tersebut, maka tanggal 22 Juni 1946 bertempat di alun-alun Yogyakarta, Presiden selaku Panglima Tertinggi meresmikan satuan Polisi Tentara setingkat Divisi dengan nama yang lengendaris dan bersejarah “Divisi Gajah Mada”.
Divisi Gajah Mada membawahi 3 Resimen yaitu Resimen I (Jawa Barat), Resimen II (Jawa Tengah) dan Resimen III (Jawa Timur). Tiap-tiap Resimen membawahi beberapa batalyon dan tiap-tiap batalyon membawahi beberapa kompi-kompi dan seksi-seksi dengan daerah penugasan yang pada umumnya menyerupai pembagian daerah administratif pemerintahan. Disamping itu juga dibentuk Batalyon Mobil Polisi Tentara. Setelah Divisi Gajah Mada diresmikan, maka segera pula dibentuk Markas Besar Polisi Tentara (MBPT) yang mengatur kebijaksanaan-kebijaksanaan mengenai tugas dan tanggung jawab Polisi Tentara secara keseluruhan.
Pembentukan Corps Polisi Militer (CPM)
Pada saat tumbuhnya organisasi Polisi Tentara, di pulau Jawa masih terdapat beberapa macam badan Kepolisian Tentara antara lain Polisi Tentara (PT), Polisi Tentara Laut (PTL) dan Pengawas TNI (PTNI). TNI Angkatan Udara juga telah mempunyai badan kepolisian walaupun baru berupa Staf di tingkat pusat. Namun diantara badan-badan kepolisian tentara tersebut, hanya Polisi Tentara yang yuridiksi dan wewenangnya diatur oleh Undang-Undang. Untuk menyatukan beberapa badan Kepolisian Tentara yang ada di pulau Jawa maka pada bulan Nopember 1947 mulai dilakukan berbagai pembicaraan antara Polisi Tentara dan badan-badan Kepolisian Tentara lainnya.
Setelah melalui serangkaian pembicaraan, maka pada tanggal 20 Maret 1948 Wakil Presiden/Menteri Pertahanan Ad Interim mengeluarkan Penetapan Nomor : A/113/1948 tentang penghapusan beberapa badan Kepolisian Tentara yang ada dan sebagai penggantinya dibentuk Corps Polisi Militer (CPM) dengan Komandan Sementara adalah Kepala Staf Angkatan Perang Komodor Udara Suryadarma, yang membawahi 2 (dua) Komando Corps Polisi Militer Jawa (CPMD) yang membawahi 3 Batalyon dan Corps Polisi Militer Sumatera (CPMS) yang membawahi 5 Batalyon.
Dinamika Organisasi CPM
Pada tanggal 31 Mei 1950, CPMD dan CPMS dihapus menjadi CPM dan Markas Besarnya yang semula bertempat di Yogyakarta dialihkan ke Jakarta. Sejak itu nama Markas Komando Corps Polisi Militer dirubah menjadi Markas Besar Polisi Militer. Enam bulan kemudian tepatnya pada tanggal 28 Nopember 1950 ditetapkan 7 (tujuh) Batalyon Polisi Militer untuk seluruh Indonesia. Selain itu dibentuk pula Batalyon Rajasa, yang merupakan Satuan Khusus CPM yang dapat digerakkan dalam waktu cepat. Pembenahan organisasi dan tugas-tugas terus dilanjutkan seiring dengan penyempurnaan organisasi TNI.
Sampai dengan keluarnya Keputusan Menhankam Panglima ABRI Nomor : Kep/A/7/III/1971, tanggal 6 Maret 1971 dibentuklah organisasi Polisi Militer ABRI dan membawa dampak terhadap struktur organisasi Polisi Militer Angkatan Darat. Selanjutnya melalui Keputusan Kepala Staf TNI AD Nomor : Kep/45/II/1972 tanggal 5 Pebruari 1972 ditetapkan organisasi Dinas Provoost Angkatan Darat.
Kemudian disusul dengan Keputusan Panglima ABRI Nomor : Kep/04/P /II/1984 tanggal 4 Pebruari 1984 tentang Penyelenggaraan fungsi Kepolisian Militer dilingkungan ABRI dan Kepala Staf TNI AD Nomor : Kep/11/XII/1984 tanggal 17 Desember 1984 tentang pencabutan organisasi Dinas Provost TNI AD dan menetapkan menjadi organisasi Pusat Polisi Militer, yang pada saat itu mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya terhadap ke tiga Angkatan (AD, AL, AU) dan Polri yang disebut Bina Tunggal.
Pada era reformasi, setelah pemisahan Polri dari organisasi TNI maka berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor : Kep/1/III/2004 tanggal 26 Maret 2004, Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kepolisian Militer dilingkungan TNI dilaksanakan oleh Polisi Militer TNI Angkatan Darat (POMAD), Polisi Militer TNI Angkatan Laut (POMAL) dan Polisi Militer TNI Angkatan Udara (POMAU) yang wewenang komando dan pengendalian operasional Kepolisian Militer berada pada Panglima TNI, dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada Kepala Staf Angkatan masing- masing.
Di tingkat Mabes TNI sebagai pembantu dan penasehat utama Panglima TNI dalam bidang Kepolisian Militer dijabat oleh Perwira Tinggi TNI Bintang Dua, sebagai Perwira Staf Khusus POM (Passuspom) yang dalam hal ini dijabat oleh Danpuspomad.
Tentang Puspomad
Polisi Militer Angkatan Darat adalah Badan Pelaksana Pusat yang mempunyai fungsi dan tugas mendukung pelaksanaan tugas Angkatan Darat. Oleh karena itu, agar penyelenggaraan fungsi Kepolisian Militer dapat berjalan dengan baik dan mencapai hasil yang optimal, perlu diatur ketentuan-ketentuan pokok yang meliputi peran, tugas dan fungsi Kepolisian Militer sehingga mampu membantu tugas pokok TNI AD
Visi dan Misi
Berdasarkan Surat Keputusan Danpuspom Nomor : Skep/28/III/2004 tanggal 17 Maret 2004
Visi
POLISI MILITER YANG DISIPLIN, SOLID, PROFESIONALISME, MODERN, TANGGUH, BERWAWASAN KEBANGSAAN DAN DICINTAI RAKYAT, MAMPU MEWUJUDKAN TNI AD YANG DISIPLIN, TAAT DAN MENJUNJUNG TINGGI HUKUM SERTA HAK AZASI MANUSIA
Misi
Kedalam
- Meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan di lingkungan keluarga besar polisi militer angkatan darat melalui kegiatan dalam hubungan kelompok yang bermanfaat bagi korps.
- Meningkatkan kemampuan prajurit polisi militer angkatan darat melalui pendidikan, latihan secara bertingkat, bertahap dan berlanjut serta penugasan berjenjang dan bervariasi.
- Melaksanakan dan mengamalkan sapta marga, sumpah prajurit, delapan wajib TNI dan panca dharma corps secara konsisten dan berlanjut.
Keluar
- Melaksanakan penyelidikan kriminal dan pengamanan fisik.
- Melaksanakan penegakan hukum.
- Melaksanakan penegakan disiplin dan tata tertib militer.
- Melaksanakan penyidikan.
- Melaksanakan pengurusan tahanan/tuna tertib militer.
- Melaksanakan pengurusan tahanan keadaan bahaya/operasi militer, tawanan perang dan interniran perang.
- Melaksanakan pengawalan protokoler kenegaraan.
- Melaksanakan pengendalian lalu lintas militer dan penyelenggaraan SIM TNI.
Tugas Pokok
Puspomad bertugas pokok menyelenggarakan pembinaan kecabangan, pembinaan personel, dan fungsi Polisi Militer dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Puspomad menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
Fungsi Utama.
- Pembinaan Kecabangan. Menyelenggarakan kegiatan yang berkenaan dengan penentuan kebijakan pembinaan organisasi, kesiapan satuan, materiel khusus, pengkajian, penelitian dan pengembangan, sistem dan prosedur, pembinaan sejarah dan tradisi korps untuk mewujudkan kemampuan satuan Polisi Militer Angkatan Darat.
- Pembinaan Pendidikan dan Latihan. Menyelenggarakan kegiatan yang berkenaan dengan asistensi, pengawasan, dan evaluasi pendidikan dan menyelenggarakan kegiatan yang berkenaan dengan perencanaan, pengawasan, dan pengendalian serta evaluasi latihan yang diselenggarakan oleh satuan Polisi Militer Angkatan Darat.
- Pembinaan Penyelidikan dan Pengamanan Fisik (Lidpamfik). Menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan pengumpulan keterangan dalam rangka pengamanan VVIP, VIP TNI, personel TNI AD, materiel TNI AD dan objek vital TNI AD.
- Pembinaan Penegakan Hukum (Gakkum). Menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan razia, patroli Polisi Militer, penegakan disiplin dan tata tertib, penyelenggaraan SIM TNI di lingkungan TNI AD dan pembinaan Provos.
- Pembinaan Penyidikan (Idik). Menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan penyelesaian perkara pidana dan penyelidikan kriminal.
- Pembinaan Pengawalan (Wal). Menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan pengawalan protokoler kenegaraan, pengawalan bermotor VIP TNI, personel dan materiel TNI AD, dan pengendalian
lalu lintas militer serta kepentingan TNI AD lainnya. - Pembinaan Tahanan Militer (Tahmil). Menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan dan pengurusan tahanan militer, tuna tertib militer, dan instalasi tahanan militer, pengurusan tahanan operasi militer, tahanan keadaan bahaya, tawanan perang serta interniran perang.
Fungsi Organik Militer.
Menyelenggarakan kegiatan di bidang intelijen, operasi, personel, logistik, teritorial, perencanaan serta pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka mendukung tugas pokok Puspomad.
- Intelijen. Menyelenggarakan kegiatan pengamanan dalam rangka mendukung tugas pokok Puspomad.
- Operasi. Menyelenggarakan kegiatan latihan dan kesiapan satuan dalam rangka mendukung tugas pokok Puspomad.
- Personel. Menyelenggarakan kegiatan di bidang penggunaan, perawatan, dan pemisahan personel dalam rangka mendukung tugas pokok Puspomad.
- Logistik. Menyelenggarakan kegiatan di bidang pembekalan, pemeliharaan, angkutan, administrasi logistik serta penatausahaan dan pengurusan BMN dalam rangka mendukung tugas pokok Puspomad.
- Teritorial. Menyelenggarakan kegiatan di bidang pembinaan teritorial satuan nonkowil dalam rangka mendukung tugas pokok Puspomad.
- Perencanaan. Menyelenggarakan kegiatan di bidang perumusan rencana serta pelaksanaan pengendalian program dan anggaran dalam rangka mendukung tugas pokok Puspomad.
- Pengawasan dan Pemeriksaan. Menyelenggarakan kegiatan di bidang pengawasan dan pemeriksaan umum serta perbendaharaan dalam rangka mendukung tugas pokok Puspomad.