Berita Satuan

KETUA LPSK MEMPERKENALKAN PROGRAM PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN KEPADA 85 ORANG PESERTA RAKERNIS POLISI MILITER ANGKATAN DARAT (POMAD) TA 2020

Oleh 28 Oktober 2020   Dibaca: 717 No Comments

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo memperkenalkan program perlindungan saksi dan korban kepada 85 orang peserta Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) TA 2020.

Kegiatan diselenggarakan di Gedung A. H. Nasution Markas Besar TNI AD Jakarta Pusat, Senin (26/10-2020).

Selama kegiatan didampingi langsung oleh Danpuspomad Letnan Jenderal TNI Dodik Wijanarko, S.H, C.Fr.A.

Menurut Hasto, LPSK dan TNI AD saat ini tengah menjajaki kemungkinan bekerja sama yang akan dituangkan dalam sebuah Nota Kesepahaman, terkait program perlindungan saksi dan korban dalam perkara yang ditangani Polisi Militer.

“Kerja sama masih kita jajaki. Bahkan, mungkin, tidak saja dengan TNI AD, tetapi juga dengan Mabes TNI (meliputi TNI AD, AL dan AU). Tapi, kita akan usahakan dulu dengan TNI AD dalam waktu dekat,” kata Hasto.

Baca Juga :  Menjaga Stamina Denpom Jaya/2 Cijantung Laksanakan Olahraga Bersama

Meski Nota Kesepahaman antara LPSK dan TNI AD masih dalam penjajakan, lanjut Hasto, LPSK akan tetap membantu penyidik dari Puspomad yang memerlukan program perlindungan terhadap saksi dan korban dalam perkara yang ditangani.

Komandan Puspomad Letnan Jenderal Dodik Wijanarko menegaskan, sambil menunggu Nota Kesepahaman TNI AD dengan LPSK, jika memang ada saksi dan korban yang memerlukan perlindungan LPSK, penyidik Pomad bisa mengajukannya.

“Jika memang diperlukan perlindungan LPSK, silakan ajukan ke Dansat Idik. Nanti, Dansat Idik yang akan meneruskannya ke LPSK sambil menunggu MoU TNI AD dan LPSK terealisasi,” ujar Danpuspomad.